 
                      Maba, kab-halmaheratimur.kpu.go.id – Kedisiplinan saat ini menjadi isu yang sangat penting baik ditubuh pemerintahan maupun ditubuh organisasi non-pemerintahan. Melalui PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, kini Pemerintah telah semakin serius dalam menangani masalah tersebut. Tentunya untuk bisa "membumi" kepada seluruh kalangan, maka perlu diadakan sosialisasi kepada berbagai pihak. Jumat, 19 November 2021 KPU Kabupaten Halmahera Timur telah menerima kunjungan dari KPU Provinsi Maluku Utara. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan sosialisasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur terkait PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Menurut Djana Tjahya Purwadi, S.Sos selaku Kabag KUL Sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara selaku Pemateri, bahwa "kedisiplinan sejatinya merupakan cerminan sebuah institusi, semakin baik kedisiplinan yang ditunjukkan maka semakin baik pula kualitas dari sebuah institusi tersebut". Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Timur, Abdullah Toduho, S.Sos, "kedisiplinan merupakan hal penting yang harus terus diperhatikan, sehingga melalui PP No. 94 Tahun 2021 tersebut, masalah kedisiplinan kini bisa terwadahi serta memiliki payung hukum yang jelas dan semakin tegas". Maka dari itu, sejatinya sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat membuahkan hasil yang maksimal kepada seluruh jajaran, dan juga kemudian dapat meningkatkan kualitas pelayanan demokrasi serta kualitas terhadap organisasi itu sendiri untuk dapat memberikan pelayanan yang semakin prima, aktif, kreatif dan inovatif. Salam Demokrasi! (DhaniPraja/Tekmas)
 
          .jpeg) 
                       
                       
                       
                      