Berita Terkini

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 di KPU Kabupaten Halmahera Timur

Maba, 28 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 dengan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur, Jalan Atib Marala, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, pada Senin (28/10/2025) pukul 08.00 WIT. Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta seluruh staf pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur. Bertindak selaku pembina upacara, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur Sukardi Litte, menyampaikan bahwa semangat Sumpah Pemuda menjadi pengingat bagi seluruh generasi muda, termasuk jajaran KPU, untuk terus berperan aktif dalam menjaga persatuan dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Sementara itu, Komandan Upacara dipercayakan kepada Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Sukri Abdullah, MC/Protokoler oleh Staf Pelaksana Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Hartati Hi. Arsyad, Pembaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Staf Pelaksana Divisi Hukum dan Pengawasan Desi Novita Putri Br. Sibarani, serta Pembaca Doa oleh Staf PPPK Joko Laode Musabi. Melalui peringatan ini, KPU Kabupaten Halmahera Timur menegaskan komitmennya untuk terus menanamkan semangat kebangsaan, profesionalisme, dan kolaborasi, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Upacara ditutup dengan foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk kebersamaan dan semangat dalam memperingati momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. (Humas KPU Haltim / indhmq)

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025

Halmahera Timur, Senin (27/10/2025) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025 antara jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Sukardi Litte, beserta Anggota KPU: Ismail Sudin (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Masita R. Suleman (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Rifandi F. Hi. Hayat Idris (Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM). Turut hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Timur, Abdullah Toduho, bersama seluruh jajaran Sekretariat KPU Halmahera Timur. Penandatanganan dilakukan antara Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Timur, Abdullah Toduho, dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sukri Abdullah, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Kifli Jabir. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Halmahera Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan setiap program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi hasil. Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan ini juga menjadi bentuk nyata implementasi prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta upaya menjaga kepercayaan publik menjelang tahapan Pemilihan mendatang. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, KPU Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.(Humas KPU Haltim / indhmq)

Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan transparansi data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak mendatang. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan mengalami penyesuaian seiring dengan adanya penambahan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta pemilih pindah masuk dan keluar. Proses pemutakhiran ini dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI/Polri, pemerintah desa/kelurahan, serta masukan langsung dari masyarakat. Dengan diumumkannya hasil rekapitulasi ini, KPU Halmahera Timur menegaskan kesiapannya dalam menyongsong tahapan pemilu berikutnya melalui basis data pemilih yang semakin akurat dan mutakhir. Salinan keputusan hasil pleno dapat diunduh melalui tautan berikut:  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Triwulan III Tahun 2025

KPU Halmahera Timur Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Jumat (3/10/2025), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, Kapolsek Maba Selatan Habiem Ramadya beserta jajaran, Anggota Bawaslu Halmahera Timur Susana Corry Rotinsulu dan staf, perwakilan dari DANDIM 1505 Tidore, perwakilan dari Badan Intelijen Negara Daerah, serta rekan-rekan media. Ketua KPU Halmahera Timur, Sukardi Litte, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagai upaya menjaga keakuratan data pemilih. Sebelum pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III, KPU telah melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bentuk verifikasi langsung di lapangan. “Pada pelaksanaan Coktas di Desa Peteley, ditemukan adanya pemilih baru yang kemudian berganti KTP. Kondisi seperti ini membutuhkan kolaborasi erat bersama Polri dan TNI untuk memastikan sinkronisasi data berjalan optimal,” ujar Sukardi. Anggota Bawaslu Halmahera Timur, Susana Corry Rotisito, turut memberikan catatan strategis dalam pleno tersebut. Ia mengungkapkan masih ditemukannya kasus berulang terkait nama pemilih yang telah meninggal namun kembali tercantum sebagai pemilih baru. “Hal ini disebabkan lambatnya pelaporan dari desa maupun kabupaten, ditambah kebiasaan masyarakat yang belum membuat akta kematian. Kami berharap Dukcapil dapat lebih aktif dalam sinkronisasi data kematian,” tegas Susana sembari menyarankan agar pelaksanaan Coktas berikutnya memperluas area sampling, khususnya di Desa-desa Induk dan Buli Karya. Berdasarkan data Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, hasil pemutakhiran menunjukkan: Jumlah kecamatan: 10 Jumlah desa: 102 Pemilih laki-laki: 34.504 Pemilih perempuan: 33.080 Total pemilih: 67.584 Pemilih baru: 1.421 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 718 Perbaikan data pemilih: 986 KPU Halmahera Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akurasi data pemilih. Kegiatan Coktas sebelumnya juga telah dipublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pihak keamanan dalam rapat turut menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk menjaga stabilitas selama tahapan pemilu berjalan. Sebagai tindak lanjut, KPU akan melakukan uji petik pasca pleno serta memperluas cakupan pelaksanaan Coktas pada triwulan berikutnya guna memastikan seluruh dinamika kependudukan benar-benar tercermin dalam daftar pemilih. (Humas KPU Haltim / indhmq)

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di KPU Kabupaten Halmahera Timur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Republik Indonesia Tahun 2025 pada Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 08.00 WIT. Kegiatan ini digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur yang berlokasi di Jalan Atib Marala, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh staf pelaksana di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur. Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Sukardi Litte. Tugas Komandan Upacara dipercayakan kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas, Kifli Jabir. Jalannya susunan acara dipandu oleh MC/Protokoler dari Staf Pelaksana Divisi Parmas dan SDM, Mirna Yunedi Utuwara. Pembacaan naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibawakan oleh Staf Pelaksana Divisi Parmas dan SDM, Indah Muqarramah, sedangkan doa dipimpin oleh Staf PPPK, Joko Laode Musabi. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momentum refleksi bagi keluarga besar KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk terus meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Upacara ditutup dengan penuh khidmat dan tertib oleh seluruh peserta.(Humas KPU Haltim / indhmq)

Kunjungan Kerja dalam Rangka Koordinasi bersama Pemerintah Daerah (Dukcapil) KPU Halmahera Timur

Perkuat Sinergitas dalam Rangka Pembahasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), KPU Kabupaten Halmahera Timur Berkoordinasi dengan Disdukcapil Kab. Halmahera Timur Maba, kab-halmaheratimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur, Senin, 14 Juli 2025.  Kunjungan koordinasi ini bertujuan untuk memastikan jumlah penduduk Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025, yang akan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pembahasan rencaana penataan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Halmahera Timur untuk Pemilihan Umum yang akan datang. Hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur , Sukardi Litte, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ismail Sudin yang didampingi oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas, Kifli Jabir, beserta sejumlah Staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur. Rombongan KPU Kab. Halmahera Timur diterima oleh Kepala Dinas Disdukcapil Halmahera Timur, Ismail Hi. Hayat Idris.  Ketua KPU Halmahera Timur dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan UU No.7 Tahun 2017 yang salah satunya menjelaskan tata cara penataan Dapil bahwa, dalam rangka penataan Daerah Pemilihan (Dapil) salah satu data yang dibutuhkan adalah Data Kependudukan terbaru. Hal ini dikarenakan jumlah Kursi dan Dapil ditentukan oleh jumlah penduduk di suatu wilayah.  Menurut Ismail Hi. Hayat Idris, pertemuan ini menjadi bagian dari langkah penguatan koordinasi teknis antar lembaga, terutama dalam memastikan kelancaran validasi data kependudukan yang akurat dan mutakhir. "koordinasi antar lembaga semacam ini seharusnya menjadi agenda rutin yang harus sering dilaksanakan antar instansi, terkait data kependudukan akan kami sampaikan secara rinci hingga tingkat desa nanti".  Melalui koordinasi ini, diharapkan KPU Kabupaten Halmahera Timur dapat menyusun rencana penataan Daerah Pemiilihan (Dapil) bisa tersusun dengan baik dan dapat didiskusikan secara luas. (Humas KPU Haltim / elarasy11)