Berita Terkini

Nonton Bareng Launching Hari Pemungutan Suara Tahun 2024

Nonton Bareng Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Maba, Kab-halmaheratimur.kpu.go.id – Senin (16/02/2022) KPU Kabupaten Halmahera Timur menggelar nonton bareng Peluncuran ( Launching )  Hari Pemilihan Suara Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan Nonton bareng Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, Forkopimda Kabupaten Halmahera Timur, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Kapolres Halmahera Timur, Koramil 1505-03 Kota Maba, Partai Politik dan stakeholder lainnya. Pelaksanaan Launching Hari Pemilihan Suara Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan di halaman Kantor KPU Republik Indonesia dan diikuti secara virtual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam sambutannya Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, KPU telah menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilu (Pemilihan Presiden dan Legislatif) tahun 2024 adalah pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. “Demi mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, KPU terus mempersiapkan segala aspek baik regulasi, kualitas SDM dan Infrastruktur untuk memastikan pemilu tahun 2024 terselenggara dengan baik. Kami tak bisa melaksanakan pemilu tanpa adanya dukungan dari partai politik, DPR dan Pemerintah serta semua pihak, paparnya. Dengan telah diresmikannya hari pemungutan suara pemilu tahun 2024, yakni pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Halmahera Timur bertekad untuk semakin mempersiapkan diri untuk dapat menyelenggarakan pemilu tahun 2024 yang akan datang dengan semaksimal mungkin. (elarasy)

Rapat Evaluasi Kinerja Sekretariat KPU Haltim

Maba, kab-halmaheratimur.kpu.go.id - Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat internal pada, Selasa 30 November 2021. Rapar Internal ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh Sekretrariat KPU Kabupaten Halmahera Timur selama tahun 2021.   Rapat Internal ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Timur, Abdullah Toduho, S.Sos. Dalam paparannya, Abdullah Toduho berpesan bahwa, "Dalam rangka mempersiapkan diri untuk menyambut pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan datang, banyak hal yang harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah masalah peningkatan kinerja dan tanggungjawab sebagai ASN" Peningkatan Kinerja memang menjadi perhatian utama bagi Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dimulai pada awal tahun 2022. Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 menjadi sejarah baru dalam Sistem Pemilu di Indonesia dimana pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada Tahun yang sama. Hal ini tentu menjadi tantangan dan pengalaman baru bagi KPU khususnya KPU Kabupaten Halmahera Timur. Sadar dengan hal itu, KPU Kabupaten Halmahera Timur berupaya untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang, salah satunya dengan peningkatan disiplin dan kinerja. (elarasy/Foto:Dhani Praja)

KPU MALUT LAKUKAN MONITORING KESIAPAN SDM KPU HALTIM MENYONGSONG PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Maba, kab-halmaheratimur.kpu.go.id – Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan Mohtar Alting, S.H.I, melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Halmahera Timur, Kamis, 25 November 2021. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka monitoring kesiapan SDM dan Sarana/Prasarana Penunjang yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Halmahera Timur, untuk menyongsong Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang akan datang. Mohtar Alting menekankan bahwa, "salah satu isu penting yang perlu disiapkan untuk menyongsong Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah terkait Penyusunan Keputusan (legal drafting) di lingungan KPU". Penyusunan Keputusan (legal drafting) di Lingkungan KPU dilkakukan dengan berpedoman pada : Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Keputusan KPU Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tata kerja KPU pada dasarnya telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar dan acuan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Luber dan Jurdil sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang.  Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kabupaten Halmahera Timur berupaya untuk meningkatkan kesiapan baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sarana dan Prasarana yang dimiliki sebagai upaya untuk memaksimalkan persiapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang.(elarasy/foto: Dhany Praja)