.png) 
                  KPU Haltim Hadiri FGD Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun 2020
.png)
Maba, kab-halmaheratimur.kpu.go.id - KPU Kabupaten Halmahera Timur mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020, Jumat (1/10/2021).
FGD diselenggarakan oleh KPU RI secara virtual diikuti seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur Mamat Jalil, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Mudafir Hi. Taher Lambutu, Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator Sirekap Wahyuddin Al Arasy.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk saling sharing/berbagi pengalaman dan menginventarisir berbagai masalah yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan tahun 2020, sekaligus menjadi bahan persiapan penggunaan Aplikasi sirekap pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Berdasarkan pengalaman dalam menggunakan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, KPU Kabupaten Halmahera Timur menilai Aplikasi Sirekap sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan Tahapan rekapitulasi hasil pemilihan, hasil penghitungan suara di TPS dapat diketahui publik dengan cepat, transparan dan akuntabel serta proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten berjalan lebih cepat dan lancar. Namun demikian, sebagai bahan evaluasi Aplikasi Sirekap masih memiliki kekurangan yang perlu dibenahi untuk dapat digunakan pada Pemilu dan pemilihan Tahun 2024 yang akan datang, diantaranya adalah proses aktivasi yang agak rumit, serta jangka waktu Bimbingan teknis bagi Pengguna KPPS yang agak singkat dan mepet dengan hari pemungutan suara.
Selain itu, faktor utama yang dapat mendukung kelancaran penggunaan aplikasi Sirekap adalah ketersediaan jaringan internet yang memadai di setiap TPS, paling tidak di Ibu Kota Kecamatan. Kondisi Jaringan Internet yang tidak merata menjadi kendala tersendiri bagi KPU Kab. Halmahera Timur dalam menggunakan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020, sehingga distribusi data hasil penghitungan suara ke server sirekap mengalami keterlambatan untuk dapat diketahui publik. Oleh karena itu, KPU Kab. Halmahera Timur berharap ketersediaan Jaringan internet hendaknya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah atau pihak terkait dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan datang. (elarasy)
                           
                           
                           
                        
