Tugas dan Kewenangan
TUGAS DAN KEWENANGAN
KPU KABUPATEN/KOTA

Berdasarkan undang-undang No 7 tahun 2017 KPU Kabupaten/Kota Memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
Tugas :
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota
 berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan.
 Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat perhitungan suara serta waiib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
- Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraanpemilu. dan,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang :
- Menetapkan jadwal di kabupaten/kota.
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi suara.
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang
 mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. dan,
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
 dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
                    Share this artikel :
                  
                  
                     
                     
                     
                     
                  
                  Dilihat 742 Kali.
                
              