 
                  KPU Haltim Gelar Rakor dan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Maba, kab-halmaheratimur.kpu.go.id- Sabtu (30/07/2022), KPU Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di AULA Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kab. Halmahera Timur, Mamat Jalil. Dalam sambutannya, beliau berharap agar partai politik dapat selalu berkoordinasi dengan KPU demi melancarkan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik sebagai peserta dalam pemilu tahun 2024. "Kita berharap, partai politik selalu menjalin komunikasi dengan KPU Kab. Halmahera Timur agar pelaksanaan tahapan ini bisa berjalan dengan lancar, dan mengindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan"
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Timur, Bawaslu Kab. Halmahera Timur, Ketua dan sekretaris Partai Politik Se- Kab. Halmahera Timur, serta sekretaris dan Kasubag Sekretariat KPU Kab. Halmahera Timur. Materi Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilu, disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Halmahera Timur, Mudafir Hi. Taher Lambutu. 

Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 merupakan salah satu tahapan penting dalam Penyelenggaraan Pemilu Legidlatif tahun 2024 yang akan datang. Tahapan Pendaftaran, Veifikasi dan Penetapan Partai Politik menjadi pintu gerbang yang menentukan apakah partai politik akan hadir sebagai peserta dalam pemilu Tahun 2024 atau tidak. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Halmahera Timur berharap dan terus berupaya untuk melancarkan dan menyukseskan pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam uperaturan perundang-undangan. (El Arasy/Foto: Agung)
                           
                           
                           
                        
