Menindaklanjuti ketentuan pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya. Maka, berikut KPU Kabupaten Halmahera Timur mengumumkan Nama Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 di Kabupaten Halmahera Timur. SELENGKAPNYA LIHAT DISINI